Adab buang air kecil menurut islam
Written By aku on Tuesday, 17 December 2013 | 7:10 pm
Sungguh Islam merupakan agama yang sempurna. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan bahkan sampai hal terkecil sekalipun. Salah satu dari aturan-aturan tersebut adalah adab ketika hendak buang air. Melihat fenomena zaman sekarang yang rata-rata orang mungkin belum tahu atau bahkan sudah tahu namun tidak memperhatikan adab dalam buang air, sampai-sampai berani buang air di jalanan, padahal itu tidak dibenarkan dalam Islam.
Oleh karena itu, berikut ini adalah adab buang air yang diatur dalam ajaran Islam,
Pertama, hendaklah membaca do’a sebelum masuk ke WC. Dari Anas bin Malik bahwasannya Nabi SAW. jika masuk ke dalam kamar kecil, beliau membaca : Allahumma inni a’udzubika minal khubsi wal-khabaa-is (Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan setan perempuan..” (Thirmizi, Bab thaharah no. 6, hasan shahih)
Kedua, hendaklah mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke WC dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari WC dan membaca : Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘anil ada wa ‘aafaani “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan yang telah menyembuhkan aku.”
Ketiga, setelah selesai buang air atau buang hajat, hendaknya membersihkan kotoran yang ada pada badan denan tangan kiri.
Keempat, ketika ingin buang air hendaknya di tempat yang jauh dari orang atau di tempat yang tertutup. Dala hadits disebutkan “Apabila nabi bermaksud buang air, beliau berjalan sehingga tidak dilihat oleh seorangpun” (HR. Abu Daud dan Jabir)
Kelima, diusahakan jangan menghadap kiblat ketika hendak buang air. Rasulullah SAW. bersabda : “Apabila seseorang dari kamu duduk hendak buang air, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya” (HR. Muslim dan Ahmad dan Abu Hurairah)
Keenam, hindari buang air di air yang tergenang atau di lubang-lubang tanah. Karena dalam air tergenang akan sangat mudah menularkan penyakit, sedangkan dalam lubang dikhawatirkan ada binatang yang merasa terganggu. Rasulullah SAW. bersabda “Bahwasannya Rasulullah melarang buang air kecil pada air yang tergenang” (HR. Muslim, Ahmad, Nasaa’i dan Ibnu Majjah) dan Rasulullah SAW. juga menegaskan : “Rasulullah SAW. melarang buar air kecil pada lobang” (HR. Ahmad, Nasaa’i, Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)
Ketujuh, janganlah buang air ditempat pemberhentian atau temapt berteduh juga jalan yang selalu dilewati manusia. karena hal itu akan mengganggu orang yang sering melewati jalan atau beristirahat di tempat itu.
Rasulullah SAW. bersabda :
“Hendaklah kamu takuti dua hal yang membawa kepada laknat (manusia). Mereka bertanya : “Apakah dua hal laknat itu ya Rasulullah?”. Beliau menjawab: “Orang yang buang air pada jalan yang dilalui manusia atau pada tempat mmereka bernaung” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Hukum Buang Air Kecil Sambil Berdiri
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah atas baginda Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam- keluarga dan para sahabatnya.
Syumuliah ajaran Islam mencakup semua sisi kehidupan manusia. Setiap aktifitas muslim ada tuntunan dan petunjuknya dalam Islam. Salah satunya dalam perkara buang air atau aktifitas di kamar kecil.
Islam menuntun umatnya agar menggunakan adab-adab buang air yang sudah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Tujuannya, supaya mereka menjadi makhluk mulia yang berbeda dengan binatang yang tak memiliki aturan saat buang hajatnya. Di antara adab tersebut: bersembunyi atau menutup diri dari pandangan orang saat buang air, tidak menghadap ke kiblat atau membelakanginya, tidak buang hajat sambil berbincang-bincang, buang hajat tidak dengan berdiri agar lebih aman dari cipratan najis dan tidak terlihat auratnya oleh manusia, dan adab-adab lainnya.
Berkaitan dengan posisi saat buang air kecil, maka sambil duduk adalah lebih utama. Walaupun dengan berdiri bukan berarti haram mutlak, walau ada sebagian ulama yang memakruhkannya dengan makruh tanzih. Sebabnya, Nabi biasa buang air kecil dengan duduk dan pernah sesekali beliau buang air dengan bediri untuk menjelaskan bolehnya. Sehingga 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha tidak mengetahui dari posisi buang air kecil Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam kecuali dengan duduk. Beliau Radhiyallahu 'Anha menyampaikan,
مَنْ حَدَّثَكَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُوْلُ قَائِماً، فَلَا تُصَدِّقْهُ، مَا كَانَ النَّبِيُّ يَبُوْلُ إِلَّا قَاعِداً
"Siapa yang menyampaikan kepadamu bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam buang air kecil sambil berdiri maka janganlah percaya kepadanya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk." (HR. Al-Nasai, no. 3227, Abu Dawud, no. 2050)
Ini kesaksian Aisyah Radhiyallahu 'Anhu yang ia lihat dari posisi Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam saat buang air kecil dalam rumahnya. Ini tidak menafikan posisi buang air kecil beliau yang sambil berdiri. Juga tidak menunjukkan larangannya secara total. Karena ada keterangan dari Hudzaifah Radhiyallahu 'Anhu yang mengatakan,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ لَقَدْ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
"Sungguh aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam atau beliau berkata Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah mulik suatu kaum lalu beliau buang air sambil berdiri." (HR. Bukhari dan Muslim)
. . . Nabi biasa buang air kecil dengan duduk dan pernah sesekali beliau buang air dengan bediri untuk menjelaskan bolehnya. . .
Imam Nawawi menjelaskan dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, bahwa hadits-hadits yang menyebutkan larangan buang air kecil sambil berdiri adalah lemah, kecuali hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahlus Sunan, bahwa beliau berkata: "Siapa yang menyampaikan kepada kalian bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam buang air kecil sambil berdiri maka jangan kalian mempercayainya." Hadits ini dijawab, hadits yang menetapkan didahulukan atas yang menafikan. Dan bahawa 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha menceritakan apa yang dilihatnya di dalam rumahnya dan tidak menunjukkan larangan secara umum.
Kesimpulannya, buang air sambil berdiri dibolehkan dengan syarat benar-benar aman dari terciprat air kencingnya, aman dari pandangan manusia, dan dalam kondisi mendesak untuk berdiri. Alasan terakhir ini yang disebutkan oleh Imam Abu Abdillah al-Marwazi dan Al-Qadhi Iyadh (dalam Syarah Nawawi atas Shahih Muslim), bahwa subathah (tempat pembuangan sampah) adalah tinggi. Wallahu Ta'ala A'lam.
Labels:
Agama